Sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di
bidang penuntutan, Kejaksaan RI memiliki tanggung jawab penting untuk
memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat serta melaporkan
pencapaian kinerja secara terbuka. Proses penyusunan LKj ini berpedoman
kepada Peraturan Presiden 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun
2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Kejaksaan RI.

File LkjIP Triwulan III tahun 2026 dapat di unduh pada link https://drive.google.com/file/d/14rrEFZAaOIjDa2hC42D6j4V8FiY9Dwd2/view?usp=sharing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *