SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) TRIWULAN 2 TAHUN 2026

0

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat
dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan
Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat tersebut
diharapkan dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih tepat
sasaran. Untuk menjalankan amanat kedua kebijakan tersebut, maka disusun Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan
masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan
yang diberikan.
Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida menyelenggarakan Survei
Kepuasan Masyarakat untuk mengukur kualitas pelayanan. Hasil survei ini akan digunakan
sebagai acuan perbaikan pelayanan publik yang dituangkan dalam rencana tindak lanjut
sehingga dapat tercapai pelayanan prima yang sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat
sebagai pengguna layanan. Dalam laporan ini juga disampaikan realisasi tindak lanjut dari
pelaksanaan survei pada periode sebelumnya, sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan
berkelanjutan.

file lengkap dapat di unduh di link berikut :https://drive.google.com/file/d/1gXPfqcjAk0IovckNnH5SQAbfFgIMcvEV/view?usp=sharing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *