SKM TRIWULAN 1 TAHUN 2026
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat
dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan
Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Pelibatan masyarakat tersebut
diharapkan dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih tepat
sasaran. Untuk menjalankan amanat kedua kebijakan tersebut, maka disusun Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik
Maka Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida telah menyelenggarakan Survei
Kepuasan Masyarakat untuk mengukur kualitas pelayanan.
File lengkap bisa didonlod : https://drive.google.com/file/d/115-jPI0DFQhO_6w3LuBV-Kd9_fiebFOR/view?usp=drive_link



