Laporan Kinerja Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida Tahun 2025
LKjIP Cabjari Klungkung di Nusa Penida Tahun 2025 memiliki makna strategis yakni
sebagai akuntabilitas dan transparansi kinerja dan anggaran Cabang Kejaksaan
Negeri Klungkung di Nusa Penida di tengah semakin meningkatnya kepercayaan
masyarakat terhadap Korps Adhyaksa. Proses penyusunan LKj ini berpedoman kepada
Peraturan Presiden 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024
tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
di Lingkungan Kejaksaan RI.
Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.1 Sebagai lembaga pemerintahan, Kejaksaan memiliki komitmen penuh untuk melaksanakan Sasaran pembangunan jangka menengah dalam RPJMN 2025-20292 didasarkan pada Visi Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia, yaitu “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045.” Visi ini diwujudkan melalui 8 misi, yang lebih dikenal dengan istilah Astacita.
untuk file bisa di download melalui tautan : https://drive.google.com/file/d/1whUWWWB-4I3-BDaufuKVbEPSWkViHwpR/view?usp=sharing

