Pelaksaan Survey Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat
dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan
Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat tersebut
diharapkan dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih tepat
sasaran. Untuk menjalankan amanat kedua kebijakan tersebut, maka disusun Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan
masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan
yang diberikan.
Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida menyelenggarakan Survei
Kepuasan Masyarakat untuk mengukur kualitas pelayanan. Hasil survei ini akan digunakan
sebagai acuan perbaikan pelayanan publik yang dituangkan dalam rencana tindak lanjut
sehingga dapat tercapai pelayanan prima yang sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat
sebagai pengguna layanan. Dalam laporan ini juga disampaikan realisasi tindak lanjut dari
pelaksanaan survei pada periode sebelumnya, sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan
berkelanjutan.
Adapun dasar pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat di lingkungan Kejaksaan
Republik Indonesia, khususnya Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida adalah
sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Untuk file lengkap SKM dapat di unduh pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/1WTeegFnGwWOYTPecIpJaGIQiy8T63sNs/view?usp=sharing


