Ekspose Restoratif Justice kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung yang diwakili Direktur OHARDA didampingi Kasubdit pada Direktorat OHARDA Bidang Tindak Pidana Umum secara virtual dalam Perkara Penganiayaan atas nama Robertus Wora Kaka yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.