Ekspose Restoratif Justice kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung yang diwakili Direktur OHARDA didampingi Kasubdit pada Direktorat OHARDA Bidang Tindak Pidana Umum secara virtual dalam Perkara Penganiayaan atas nama Robertus Wora Kaka yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

0
409440772_885841796179308_6069280739661763292_n

Bertempat di Aula Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra., S.H., M.H didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus Aditya Wisnu Mulyadi, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Restoratif Justice, Laksamana Bagas Dewandaru, S.H., melaksanakan Ekspose Restoratif Justice kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung yang diwakili Direktur OHARDA didampingi Kasubdit pada Direktorat OHARDA Bidang Tindak Pidana Umum secara virtual dalam Perkara Penganiayaan atas nama Robertus Wora Kaka yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Nislianudin, S.H., M.H., didampingi Koordinator beserta Para Kasi pada Tindak Pidana Umum Kejati Bali.

Bahwa dari hasil Ekspose tersebut, JAM Pidum Kejaksaan Agung melalui Direktur OHARDA pada Direktorat OHARDA Bidang Tindak Pidana Umum menyetujui untuk dilaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagaimana syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *